Dalamsegi fonologi, antara pria dan wanita memiliki beberapa perbedaan, seperti halnya di Amerika wanita menggunakan palatal velar tidak beraspirasi, seperti kata kjatsa (diucapkan oleh wanita) dan djatsa (diucapkan oleh pria). Di Skotlandia, sebagian besar wanita menggunakan konsonan /t/ pada kata got, not, water, dan sebagainya. Sementara
Bismillahhirahmanirahim,Islam adalah agama rahmatan lil alamin. Islam diturunkan Allah untuk menyempurnakan akhlak manusia dan mengatur tujuan hidup dalam islam menjadi lebih harmonis dan damai. Bagitulah kehadiran Islam juga untuk memperbaiki derajat dan perlakuan orang terhadap wanita. Allah dalam Alquran menjelaskan bahwa kedudukan wanita dalam islam sama dengan laki-laki. Wanita diciptakan sebagai pasangan buat laki-laki bukan sebagai budak atau harta yang bisa di perjual hal yang diperbaiki Islam terhadap akhlak dan pandangan orang Jahiliyah terhadap wanita. Pada zaman Jahiliyah wanita dipandang rendah, budak nafsu, bahkan tidak berarti sama sekali. Dahulu kelakuan para kafir Quraisy terhadap wanita sangatlah keji. Wanita tidak diizinkan untuk hidup. Oleh karena itu setiap orang tua yang melahirkan anak perempuan akan mambunuh anaknya hidup-hidup. Allah subahanahu wataala berfirman “ Dan apabila seseorang diberi kabar tentang kelahiran anak perempuan, hitamlah merah padam mukanya dia sangat marah. Dia menyembunyikan mukanya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya, apakah ia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan, ataukah ia akan manguburnya hidup-hidup? Ketahuilah alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu” QS An Nahl, ayat 58-59Dalam surat lain juga menceritakan hal yang sama tentang bagaimana orang kafir sebelum datangnya Islam memperlakukan wanita. Allah subhanahu wataala berfirman “Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh “ QS At Takwir, ayat 8-9 Tidak hanya itu saja perlakuan orang kafir terhadap wanita. Pada zaman Jahiliyah tersebut wanita tidak diberi warisan, walaupun dalam keadaan yang sesulit apapun. Karena harta warisan hanya untuk kaum laki-laki. Wanita sama seperti barang yang bisa dijual-beli dan diwariskan. Dahulu orang Jahiliayah ketika meninggal, istrinya juga bisa diwariskan pada orang lain sama seperti sebuah riwayat menceritakan dalam shahih Muslim, Umar RA berkata “ Demi Allah” pada masa Jahiliyah wanita tidak kami anggap sebagai apapun, hingga Allah memberikan tuntunan terhadap mereka dan memberi mereka bagian dalam warisan.”Baca jugga pembagian harta warisan menurut islam,Demikian keji perlakuan kaum Jahiliyah terhadap wanita sebelum Islam. Islam datang untuk mengangkat derajat wanita dan memuliakan wanita dengan segala keistimewaannya. Berikut adalah wanita dalam pandangan islam Keistimewaan Wanita Dalam IslamIslam menjadikan wanita makhluk yang istimewa dan diangkatkan derajadnya dari kaum laki-laki. Bahkan dalam Alquran sendiri ada surat An Nisa yang artinya wanita. berikut ada beberapa keistimewaan wanita dalam pandangan dalam islam sama dengan laki-lakiIslam menciptakan wanita sebagai pasangan dari laki-laki. Sebagaimana terdapat dalam Alquran surat Al Hujarat “ Hai manusia, sungguh kami telah menciptakan kamu dari seorang laki- laki dan seorang perempuan, kemudian kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh yang mulia di antara kamu di sisi Allah, ialah orang yang paling bertaqwa. Sungguh Allah maha mengetahui, maha teliti. QS Al Hujarat, ayat 13Dalam ayat di atas menjelaskan posisi dari wanita muslimah menurut islam dan laki-laki muslim sebagai berikut bahwa Posisi wanita dalam Islam adalah pendamping laki-laki. Kodrat wanita dalam islam bukan bawahan atau pun atasan yang bisa diperlakukan sekehendak hati atau dituruti layaknya boss. Namun wanita adalah teman hidup yang sejajar. Pada akir ayat Allah menegaskan bahwa orang yang mulia di sisi Allah, tergantung dari tingkatan iman dalam islam atau ketaqwaannya pada AllahKedudukan ibu lebih tinggi dari ayah 3 derajadIni merupakan bentuk dari Islam mengistimewakan wanita. dalam suatu riwayat dijelaskan tentang seseorang yang bertanya kepada Rasulullah SAW, siapakah yang harus dicintainya lebih dulu, maka Rasulullah SAW menjawab ibumu, pertanyaan tersebut diulang sampai tiga kali dengan jawaban yang sama, dan setelah ditanya keempat kalinya baru kemudian Rasul menjawab ayahmu. Begitu tinggi penghargaan Islam kepada pengorbanan seorang wanita. Sehingga ketika menjadi seorang ibu maka wanita mendapat derajad tiga kali lebih tinggi dibanding ayah. Baca juga, kedudukan wanita dalam islamMelindungi wanita dalam perangAgama Islam melarang membunuh wanita dan anak-anak dalam perang. Dalam hadist Rasulullah SAW berkata “Rasulullah telah melarang orang-orang yang telah membunuh Ibnu Abu Al Huqaiq untuk membunuh wanita dan anak-anak. Abdurahman berkata, salah seorang dari mereka berkata “ istri dari Ibnu Abu Al Huqaiq telah menyusahkan kita dengan teriakannya, aku lalu mengangkat pedangku untuk membunuhnya, namun aku teringat dengan larangan Rasulullah. Maka akupun mengurungkan niatku, seandainya tidak ada larangan itu, niscaya aku akan membunuhnya HR. MalikMendapat bagian dalam warisanPada masa Jahiliyah wanita dianggap sama seperti barang yang bisa diwariskan. Namun Islam memperlakukan wanita layaknya manusia. Islam memberi wanita hak atas warisan terhadap harta dalam islam dengan pembagian yang telah ditentukan, sebagaimana dalam Alquran surat An Nisa.“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan kerabatnya. Dan bagi perempuan juga ada hak bagian pula dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya. Baik sedikit atau banyak dari harta yang telah ditetapkan.” QS. An Nisa, ayat 7Wanita shalehah bebas masuk surga dari pintu manapunWanita sholehah adalah wanita yang bertaqwa pada Allah, yang mengerjakan amal baik dan meninggalkan larangan-Nya. Untuk itu Allah membalasnya dengan jaminan masuk surga dari pintu manapun yang diinginkanya. Sebagai mana terdapat dalam hadist berikut “Dari Abi Hurairah RA, berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda” apabila seorang wanita telah melaksanakan sholat lima waktunya, menjalankan puasa, menjaga kemaluannya, dan taat pada suaminya, maka dia akan masuk surga dari pintu manapun yang disukainya.”Baca juga wanita shalehah menurut islamemansipasi wanita dalam islamIslam melindungi kehormatan wanitaDalam Islam, Allah mengatur wanita untuk menutup aurat agar terhindar dari pandangan syahwat laki-laki. Allah juga mengatur wanita yang baik dinikahi menurut islam sebanyak 4 orang maksimal, dengan syarat harus adil. Hal ini bertujuan agar perilaku Jahiliyah tidak terulang lagi, yaitu menikahi wanita sesuka hati sebanyak yang dikehendaki. Sebagaimana terdapat dalam surat Al Ahzab ayat 59“ Hai Nabi, katakanlah pada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, serta pawa wanita orang-orang mukmin. Agar mereka mengulurkan atas diri mereka jilbab mereka. Hal itu menjadikan mereka mudah dikenal sebagai wanita muslimah yang terhormat dan merdeka , sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah senantiasa maha pengampun lagi maha penyayang. “ QS. Al Ahzab ayat 59baca juga hukum memakai jilbab dalam islamwanita bercadar dalam islamDan suran An Nisa Allah SWT berfirman “ Nikahilah perempuan yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu kawatir tidak bisa berlaku adil maka nikahilah seorang saja. Atau hamba sahaya yang kamu miliki, yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim” QS. An Nisa ayat 3Alangkah bersyukurnya para wanita muslimah yang taat. Karena Islam sangat mehormati dan menghargai hak mereka dengan berbagai keistimewaan yang dijanjikan Allah dalam Alquran dan hadist Nabi. Semoga kita lebih bertaqwa dan senantiasa bersyukur atas juga wanita yang baik menurut islamkewajiban wanita dalam islam
Berpakaiandan berhias harus menutup aurat dan sesuai dengan kepantasan atau adat di wilayah setempat, sebagaimana dikutip dari buku Akidah Akhlak (2020) yang ditulis Muta'allimah. Bagi laki-laki, auratnya adalah dari pusar ke lutut. Namun, lazimnya, mengenakan kolor yang menutupi pusar dan lutut tidak sesuai dengan kepantasan di Indonesia.
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pria dan Wanita menurut Syariat IslamBatasan PergaulanIslam menetapkan beberapa kriteria syar’i pergaulan antara laki-laki dan perempuan untuk menjaga kehormatan, melindungi harga diri dan kesuciannya. Kriteria syar’i itu juga berfungsi untuk mencegah perzinahan dan sebagai tindakan prefentif terjadinya kerusakan masal. Di antaranya, Islam mengharamkan ikhtilath bercampur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat dan khalwat berduaan antara laki-laki dan perempuan, memerintahkan adanya sutrah pembatas yang syar’i dan menundukkan pandangan, meminimalisir pembicaraan dengan lawan jenis sesuai dengan kebutuhan, tidak memerdukukan dan menghaluskan perkataan ketika bercakap dengan mereka, dan keriteria lainnya. Perkara-perkara ini, menjadi kaidah yang penting untuk kebaikan semuanya. Tidak seperti ocehan para penyeru ikhtilath, sesunguhnya perkara ini berbeda antara satu dengan lainnya, atau satu kebudayaan dengan lainnya, dan pengakuan lainnya yang tidak sesuai dengan kenyataan dan dan komunikasi antara laki-laki dan perempuan sebenarnya boleh-boleh saja, dengan syarat wanitanya tetap mengenakan hijabnya, tidak memerdukan suaranya, dan tidak berbicara di luar kebutuhan. Adapun jika wanitanya tidak menutup diri serta melembutkan suaranya, mendayu-dayukannya, bercanda, bergurau, atau perbuatan lain yang tidak layak, maka diharamkan. Bahkan bisa menjadi pintu bencana, kuburan penyesalan, dan menjadi penyebab terjadinya banyak kerusakan dan berhati-hati, karena syetan terkadang menipu seseorang dengan merasa agamanya kuat tidak terpengaruh dengan percakapan itu. Padahal dia sedang terjerumus pada jerat kebinasaan dan berada di atas jalan kesesatan. Realita adalah saksi terbaik. Betapa banyak orang menentang petunjuk Nabi shallallahu alaihi wasallam dengan melanggar larangannya akhirnya ia tercampak di atas yang tidak memiliki hajat untuk berinteraksi dengan lawan jenis, maka menjauhinya lebih baik dan selamat. Jika ada kebutuhan, wajib bagi semua kaum muslimin untuk menetapi ketentuan syar’i, di antaranya1. Ghadlul Bashar menundukkan pandangan berdasarkan firman Allah Ta’alaقُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” QS. An-Nuur 302. Tidak berduaan dengan wanita asing bukan mahram dan bukan istrinya.Dalam Shahihul Bukhari, dari Ibnu Abbas radliyallah anhu, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabdaلا يخلوَنَّ رجل بامرأةٍ إلا ومعها ذو مَحرم“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali dia wanita tadi ditemani mahramnya.”3. Berusaha agar tidak ikhtilath dengan gadis yang bisa menyebabkan Abu Sa’id bin Musayyib’d al-Khudri radliyallah anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabdaإنَّ الدُّنيا حلوةٌ خضرةٌ، وإنَّ الله تعالى مستخْلِفكم فيها، فينظُر كيف تعملون، اتَّقوا الدُّنيا واتَّقوا النِّساء“Sesungguhnya dunia itu manis dan indah. Allah menjadikan kalian berkuasa atasnya, untuk melihat apa yang kalian perbuat. Bertakwalah terhadap dunia dan wanita.” HR. Muslim.Dalam Shahihain, dari Usamah, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda ما تركتُ بعدي فتنةً أضرَّ على الرِّجال من النِّساء“Tidak lah aku tinggalkan suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah wanita.”4. Tidak bersalaman dengan wanita yang bukan mahram, karena Al-Mu’jam Al-Kabir milik Imam Ath-Thabrani, dari Ma’qil bin Yasar berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersbdaلَأَنْ يُطْعَنُ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ“Andaikata kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”5. Allah telah memerintahkan beberapa adab yang agung kepada para istri Nabi shallallahu alaihi wasallam dan segenap wanita umat ini masuk di تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.”QS. Al-Ahzab 32Batasan Pergaulan Pria Dan Wanita Menurut Syariat IslamDalam ayat itu, Allah Ta’ala mengabarkan bahwa hati yang sakit tidak bisa bertahan dan bersabar diri dari sebab kecil yang mengundang keharaman, walau hanya suara yang halus dan lembut. Karena sudah menjadi sarana keharaman maka dilarang, mereka diwajibkan untuk tidak melembutkan perkataan ketika berbicara dengan laki-laki. Karena sarana memiliki hukum seperti Lihat Filsafat Selengkapnya
Perbincangandi atas telah menjelaskan bahawa hukum asal pergaulan antara lelaki dan perempuan adalah dilarang. Namun demikian, dalam keadaan atau situasi tertentu hukum tersebut berubah menjadi harus. Keadaan dan situasi yang dimaksudkan ialah darurah, hajat (keperluan), maslahat Syar'ie dan kebiasaan adat setempat. 1.
MenurutImam Asy-Syafi'i, makna hadits ini ialah bila seorang pria meminang wanita lalu ia ridha dengannya dan (hatinya merasa) mantap kepadanya, maka tidak boleh seorang pun melamar pinangannya. Perempuan tersebut sudah dilamar laki-laki lain, tetapi perempuan tersebut menolak lamaran itu atau belum memberikan jawaban.
Manusia merupakan makhluk sosial yang menyukai keindahan. Maka tak heran jika dalam kesehariannya, ada unsur keindahan di dalamnya. Salah satunya dalam cara berpenampilan. Hampir tak ada orang yang ingin berpenampilan buruk, sehingga mereka berlomba-lomba memperbagus dan mempercantik penampilan kaum wanita atau yang dalam Al Qur’an disebut dengan an-nisa, pasti sudah tidak asing lagi dengan yang namanya berhias. Kegiatan memperindah penampilan ini kerap dilakukan setiap harinya, saat hendak bekerja, memenuhi undangan atau sekadar jalan-jalan. Berhias seolah menjadi kegiatan yang tidak bisa umat Islam, sudah sepatutnya kita memahami adab dalam berhias. Hal ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Adanya adab berhias dalam Islam ini semata-mata untuk memberikan kebaikan pada pelakunya sekaligus menunjukkan salah satu karakter atau ciri-ciri beriman kepada Tidak Berlebihan dalam BerhiasBerhias memang diperbolehkan, namun tidak boleh berlebihan. Berhiaslah sewajarnya sesuai dengan dalil berikut Taala berfirman,يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap memasuki masjid. Makan dan minumlah, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” QS. Al-Araaf, 7 31.2. Larangan TabarrujIslam melarang umatnya untuk melakukan tabarruj. Tabarruj dalam Islam berasal dari kata al-burj yang artinya bintang, sesuatu yang terang dan tampak. Dalam arti lain, berlebihan dalam menunjukkan perhiasan dan kecantikan diri, seperti make up yang terlalu tebal, menunjukkan leher, dada dan lekuk tubuh asy-Syaukani berkata, “At-Tabarruj adalah dengan seorang wanita menampakkan sebagian dari perhiasan dan kecantikannya yang seharusnya wajib untuk ditutupinya, yang mana dapat memancing syahwat hasrat laki-laki” Fathul Qadiir karya asy- Syaukani.Allah Taala berfirman,وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu …” QS. Al-Ahzaab [33] 33.Syaikh Abdur Rahman as-Sadi mengemukakan tafsir dari ayat tersebut, yaitu“Janganlah kalian wahai para wanita sering keluar rumah dengan berhias atau memakai wewangian, sebagaimana kebiasaan wanita-wanita jahiliyah yang dahulu, mereka tidak memiliki pengetahuan agama dan iman. Semua ini dalam rangka mencegah keburukan bagi kaum wanita dan sebab-sebabnya” Taisiirul Kariimir Rahmaan karya Syaikh Abdur Rahman as-Sadi.3. Menjaga AuratSebagaimana yang diketahui bahwa ada batas aurat perempuan dan batas aurat laki-laki dalam Islam yang mana wajib untuk dijaga dan ditutupi. Aurat merupakan suatu bagian dari sesuatu yang mesti ditutup, sebab apabila tampak menimbulkan rasa malu dan merupakan perbuatan yang tercela apabila malu itu sendiri merupakan bagian dari akhlak Islam. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari hadits Anas, Nabi Sallallahu Alaihi wa Sallam bersabdaإِنَّ لِكُلِّ دِينٍ خُلُقًا، وَخُلُقُ الْإِسْلَامِ الْحَيَاءُ“Setiap agama mempunyai ciri khas akhlak dan ciri khas akhlak Islam itu rasa malu.” HR. Ibnu MajahSesungguhnya wanita adalah aurat dalam Islam, sehingga sangat penting baginya untuk menjaga dan melindungi diri kapan dan dimana saja. Termasuk dalam persoalan berhias. Adapun alasan mengapa wanita adalah aurat tertuang dalam dalil di bawah عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ“Wanita itu aurat, apabila ia keluar dari rumahnya setan senantiasa mengintainya” HR Tirmidzi, dinilai shahih oleh al-Albani.Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ“Tidak boleh seorang pria melihat aurat pria lainnya, dan tidak boleh seorang wanita melihat aurat wanita lainnya” Hadits shahih Riwayat Muslim, dari Abu Said al-Khudriy radhiyallaahu anhu.Syaikh al-Albani mengemukakan, “Sedangkan perempuan muslimah di hadapan sesama perempuan muslimah maka perempuan adalah aurat kecuali bagian tubuhnya yang biasa diberi perhiasan. Yaitu kepala, telinga, leher, bagian atas dada yang biasa diberi kalung, hasta dengan sedikit lengan atas yang biasa diberi hiasan lengan, telapak kaki, dan bagian bawah betis yang biasa diberi gelang bagian tubuh yang lain adalah aurat, tidak boleh bagi seorang muslimah demikian pula mahram dari seorang perempuan untuk melihat bagian-bagian tubuh di atas dan tidak boleh bagi perempuan tersebut untuk menampakkannya.”Itulah ulasan mengenai adab berhias dalam Islam yang dapat Anda ketahui. Semoga dapat memberikan manfaat kepada para pembaca semua. Aamiin.
Berhiasdalam pandangan Islam adalah suatu kebaikan dan sunah untuk dilakukan, sepanjang untuk ibadah atau kebaikan. Menghiasi diri agar tampil menarik dan tidak mengganggu kenyamanan orang lain yang memandangnya, merupakan suatu keharusan bagi setiap muslim, terutama bagi kaum wanita di hadapan suaminya, dan kaum pria dihadapan istrinya.
admin September 1, 2020 zero comment Oleh Wahyu Utami, Guru di Bantul Yogyakarta Muslimahtimes – Pada era modern saat ini, kita saksikan hubungan laki-laki dan perempuan sudah sedemikian parah. Kepuasaan dan kenikmatan seksual menjadi tujuan utamanya. Tidak heran jika saat ini berbagai cara dilakukan oleh manusia untuk mendapatkannya, bahkan dengan cara-cara yang menjijikkan seperti dengan sesama jenis, dengan hewan atau benda-benda lainnya. Bagaimanakah Islam memandang hubungan laki-laki dan perempuan? Bagaimana pula cara Islam mengaturnya agar sesuai dengan fitrah penciptaan naluri seksual tersebut? //Allah Menciptakan Laki-laki dan Perempuan Sesuai Fitrah// Alloh SWT berfirman يٰٓأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَأُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقٰىكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.”QS. Al-Hujurat 49 Ayat 13 Allah telah menciptakan laki-laki dan perempuan beserta syariat-Nya untuk mengatur kehidupan mereka. Allah Swt telah menyeru manusia dengan berbagai taklif beban hukum. Allah telah menjadikan manusia sebagai objek berbagai taklif. Allah telah menciptakan manusia, baik laki-laki dan perempuan dengan fitrah tertentu. Perempuan adalah manusia, sebagaimana halnya laki-laki. Masing-masing tidak berbeda satu dengan lainnya dari aspek kemanusiaannya. Yang satu tidak melebihi yang lainnya pada aspek ini. //Tujuan Penciptaan Ghorizah Nau’// Allah telah menciptakan pada laki-laki dan perempuan potensi yang sama, yaitu akal dan potensi kehidupan. Potensi kehidupan meliputi kebutuhan jasmani hajatul udhwiyyah seperti rasa lapar, rasa dahaga dan juga naluri yaitu naluri mempertahankan diri ghorizah baqo’, naluri melestarikan keturunan ghorizah nau’ dan naluri beragama ghorizah tadayyun. Allah telah menetapkan tujuan penciptaan naluri melestarikan keturunan ghorizah nau’ adalah melestarikan jenis manusia. Oleh karena itu, sekalipun naluri ini bisa dipuaskan oleh sesama jenis misal pria dengan pria, wanita dengan wanita tetapi cara semacam ini tidak akan mungkin mewujudkan tujuan diciptakan naluri tersebut. Dari sinilah harus diwujudkan pemahaman tertentu mengenai naluri melestarikan keturunan dan tujuan penciptaannya dalam diri manusia. Pandangan inilah yang akan mewujudkan pemuasan naluri, tujuan penciptaan naluri dan mewujudkan ketentraman masyarakat yang mengambil dan memiliki pandangan tersebut. Pandangan ini juga harus diwujudkan dalam masyarakat. //Perwujudan di dalam Masyarakat// Masyarakat harus memiliki peraturan yang yang dapat menghapuskan diri dari dominasi pemikiran yang bersifat seksual semata menjadi pemahaman yang benar tentang hubungan laki-laki dan perempuan. Pandangan masyarakat terhadap laki-laki dan perempuan harus dibatasi pada kehidupan suami istri saja sehingga tidak menoleransi di luar hubungan tersebut. Masyarakat pun juga harus memiliki suatu peraturan yang mempertahankan hubungan tolong menolong antara laki-laki dan perempuan. Sebab, tidak ada kebaikan pada suatu komunitas masyarakat kecuali adanya tolong menolong antara laki-laki dan perempuan sebagai dua pihak yang saling bersaudara dan saling menanggung berdasarkan kasih dan sayang. Pandangan antara laki-laki dan perempuan harus selalu didominasi oleh ketakwaan kepada Allah Swt, bukan didominasi oleh kesenangan mencari kenikmatan dan kelezatan hubungan seksual. Oleh karena hubungan ini harus selaras dengan tujuan tertinggi seorang muslim yaitu mendapatkan keridaan Allah Swt. //Peran Negara// Dalam Islam, sekalipun negara tidak mencampuri urusan privat hubungan laki-laki dan perempuan, akan tetapi negara berkewajiban memastikan setiap hubungan yang tercipta tidak keluar dari batas-batas koridor syariat Islam. Negara berkewajiban menanamkan pemahaman hubungan laki-laki dan perempuan yang benar di tengah umat melalui sistem pendidikan Islam. Negara juga wajib mengatur hubungan laki-laki dan perempuan di wilayah publik agar sesuai syariat Islam misal memisahkan tempat pendidikan laki-laki dan perempuan. Negara juga harus memastikan tidak ada media atau tayangan yang menyebabkan kerusakan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Negara juga akan menjatuhkan sanksi sesuai hukum Islam bagi laki-laki dan perempuan yang melanggar ketentuan-ketentuan syariat tersebut. Di sinilah dibutuhkan penerapan Islam secara kaffah dalam bingkai daulah Khilafah. //Penutup// Hukum-hukum syariat ini akan memosisikan laki-laki dan perempuan dalam posisi yang terhormat dan mulia. Kesakinahan, kebahagiaan dan kesejahteraan akan bisa diraih oleh keluarga tersebut. Oleh karena itu, saatnya bagi kita saat ini memperjuangkan tegaknya institusi yang akan mengembalikn hubungan laki-laki dan wanita sesuai dengan fitrahnya yaitu Daulah Khilafah ala Minhaj Nubuwwah. Wallohu alam bish showab.
.