2 Perkawinan beda agama menurut perspektif hukum positif di Indonesia ada 3 macam: a) Tidak legal berdasarkan UU no 1 1974 Pasal 2 ayat 1"Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu". b) Legal berdasarkan GHR S.1898 Nomor 158.
Sebagai mahluk sosial, kita berinteraksi satu sama lain sebagai bentuk hablum minannas, hubungan sesama manusia. Namun dalam Islam, terdapat batasan anatar pria dan wanita dalam Islam, hubungan pertemanan pria dan wanita dibolehkan hanya saja tidak dengan berdua-duaan atau bercampur baur. Sebagaimana Rasul menjaga bagaimana ia berinteraksi dengan wanita, beliau selalu menetapkan batasan-batasan sesuai syariat Islam. Lihat saja bagaimana Rasul menentukan barisan shaf antara pria dan jugaDosa yang Tak TerampuniSumpah Pocong Dalam IslamPenyebab Terhalangnya Jodoh dalam IslamCara Menghindari Pelet Menurut Islamhukum akad nikah di bulan ramadhanDari Ummu Salamah rodhiallahu anha. Beliau mengatakan, “Dahulu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam apabila telah selesai mengucapkan salam maka para wanita pun berdiri seketika sesudah selesai membaca salam. Adapun Nabi tetap diam dalam posisinya selama beberapa saat sebelum berdiri.” HR. Bukhari no. 870. Ummu Salamah mengatakan, “Menurut kami, wallahu a’lam, beliau melakukan hal itu adalah dalam rangka agar kaum wanita segera beranjak pergi sebelum ada lelaki yang berpapasan dengan mereka.” lihat Nashihati lin Nisaa’, hal. 119Rasul bersabda, “Sebaik-baik shaf bagi kaum lelaki adalah yang terdepan dan shaf terjelek bagi mereka adalah yang paling belakang. Sedangkan sebaik-baik shaf bagi perempuan adalah yang paling belakang dan yang terjelek adalah yang terdepan.” HR. MuslimPertemanan pria dan wanita hendaknya tidak dengan berdua-duaan atau bercampur baur. Sebagaimana Rasul bersabda, “Tidaklah aku tinggalkan sesudahku sebuah cobaan yang lebih berbahaya bagi kaum lelaki dibandingkan cobaan yang berasal dari kaum perempuan.” HR. Bukhari no. 5096 dari Usamah bin Zaid rodhiallahu anhuBaca jugahukum menolak poligami dalam Islamhukum membeli jabatan dalam islamhukum istri menolak bersetubuh dalam islamfungsi hadist dalam islamhukum menolak pemberian dalam islamBeliau juga bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan perempuan kecuali ada mahram yang menyertainya.” HR. Bukhari no. 5233 dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhumaPada suatu hari, datanglah seorang pria yang mengatakan pada Rasul bahwa sesungguhnya ia telah terdaftar untuk berperang, namun istrinya akan berangkat haji, maka Rasul berkata, “Tidaklah boleh seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali bersama dengan mahramnya.”Maka ia pun mengatakan, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya istri saya ingin berangkat haji sementara saya telah terdaftar untuk ikut berperang dalam pertempuran ini dan itu, lantas bagaimana? Maka beliau menjawab, “Kembalilah kamu dan berangkatlah haji menemani istrimu.” HR. Bukhari dan MuslimBahkan Rasul juga tidak pernah bersentuhan dengan wanita. Nabi shallallahu alaihi wa sallam juga mengatakan, “Sungguh apabila kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan paku dari besi itu lebih baik baginya daripada harus menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” HR. Ath Thabrani dalam Mu’jamul Kabir, 20/211.Baca jugahukum menolak lamaran pria dalam islamkehidupan setelah menikahmenolak tamu dalam islamhikmah silatruahmi dalam islamhukum membeli ijazah dalam islamcara agar hati tenang dalam islamUmmu Abdillah Al Wadi’iyah mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwasanya menyentuh perempuan ajnabiyah bukan mahram hukumnya adalah dosa besar dan merupakan celah menuju fitnah.”Pertemanan antara pria dan wanita ditakutkan justru akan menjerumuskan ke dalam perbuatan zina dalam Islam, maka dari itu harus mengikuti batasan yang ada, yakni menahan pandangan dan tidak saling Ta’alaقُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” QS. An-Nuur 30Dari Usamah, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda ما تركتُ بعدي فتنةً أضرَّ على الرِّجال من النِّساء“Tidak lah aku tinggalkan suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah wanita.”Dari Abdullah bin Mas’ûd Radhiyallahu anhu, beliau Shallallahu alaihi wa sallam berkataسَأَلْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ ؟، قَالَ أَنْ تَجْعَلَ للَِّهِ نِداً وَهُوَ خَلَقَكَ ، قُلْتُثُمَّ أَيُّ ؟ قَالَ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ ، قُلْتُثُمَّ أَيُّ ؟ قَالَ أَنْ تُزَانِيَ حَلِيْلَةَ جَارِكَ“Aku telah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam Dosa apakah yang paling besar ? Beliau menjawab Engkau menjadikan tandingan atau sekutu bagi Allah , padahal Allah Azza wa Jalla telah menciptakanmu. Aku bertanya lagi “Kemudian apa?” Beliau menjawab Membunuh anakmu karena takut dia akan makan bersamamu.” Aku bertanya lagi Kemudian apa ? Beliau Shallallahu alaihi wa sallam menjawab lagi Kamu berzina dengan istri tetanggamu”.Dan Allah berfirman dalam QS. An-Nur 24 Ayat 33وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لا يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ وَلا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَنْ يُكْرِهُّنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌDan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian dirinya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka[1], jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu[2]. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada mereka sesudah mereka dipaksa jugaCara Menjadi Muslimah Yang BaikCara Menjadi Wanita Baik Menurut IslamCiri Wanita yang Baik untuk Dinikahi Menurut IslamKewajiban Wanita Setelah MenikahWanita Shalehah Menurut IslamBahkan Umar bin Khatthab Radhiyallahu anh menjelaskan dalam khuthbahnya إِنَّ اللهَ أَنْزَلَ عَلَى نَبِيِّهِ الْقُرْآنَ وَكَانَ فِيْمَا أُنْزِلَ عَلَيْهِ آيَةُ الرَّجْمِ فَقَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا وَرَجَمَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ وَ أَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُوْلُوْا لاَ نَجِدُ الرَّجْمَ فِيْ كِتَابِ الله فَيَضِلُّوْا بِتَرْكِ فَرِيْضَةٍ أَنْزَلَهَا اللهُ وَ ِإِنَّ الرَّجْمَ حَقٌّ ثَابِتٌ فِيْ كِتَابِ اللهِ عَلَى مَنْ زَنَا إِذَا أَحْصَنَ إِذَا قَامَتِ الْبَيِّنَةُ أَوْ كَانَ الْحَبَل أَوْ الإِعْتِرَاف.“Sesungguhnya Allah telah menurunkan al-Qur`an kepada NabiNya dan diantara yang diturunkan kepada beliau adalah ayat Rajam. Kami telah membaca, memahami dan mengetahui ayat itu. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah melaksanakan hukuman rajam dan kamipun telah melaksanakannya setelah beliau. Aku khawatir apabila zaman telah berlalu lama, akan ada orang-orang yang mengatakan “Kami tidak mendapatkan hukuman rajam dalam kitab Allah!” sehingga mereka sesat lantaran meninggalkan kewajiban yang Allah Azza wa Jalla telah turunkan. Sungguh hukuman rajam adalah benar dan ada dalam kitab Allah untuk orang yang berzina apabila telah pernah menikah al-Muhshân, bila telah terbukti dengan pesaksian atau kehamilan atau pengakuan sendiri”Itulah hukum pertemanan pria dan wanita dalam Islam dimana seharusnya keduanya menghindari kontak apapun dan hanya berkomunikasi dengan mahram tanpa berduaan. Demikianlah artikel yang singkat ini. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih. UlasanLengkap. Dalam Al-Quran, wasiat untuk harta warisan antara lain disebut dalam Surah Al-Baqarah ayat 180: "Diwajibkan atas kamu, apabila seseorang di antara kamu didatangi (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) hak (yang harus dilaksanakan Connection timed out Error code 522 2023-06-15 075116 UTC Host Error What happened? The initial connection between Cloudflare's network and the origin web server timed out. As a result, the web page can not be displayed. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not completing requests. An Error 522 means that the request was able to connect to your web server, but that the request didn't finish. The most likely cause is that something on your server is hogging resources. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d7939559a6b1e91 • Your IP • Performance & security by Cloudflare
Dalamsegi fonologi, antara pria dan wanita memiliki beberapa perbedaan, seperti halnya di Amerika wanita menggunakan palatal velar tidak beraspirasi, seperti kata kjatsa (diucapkan oleh wanita) dan djatsa (diucapkan oleh pria). Di Skotlandia, sebagian besar wanita menggunakan konsonan /t/ pada kata got, not, water, dan sebagainya. Sementara
Bismillahhirahmanirahim,Islam adalah agama rahmatan lil alamin. Islam diturunkan Allah untuk menyempurnakan akhlak manusia dan mengatur tujuan hidup dalam islam menjadi lebih harmonis dan damai. Bagitulah kehadiran Islam juga untuk memperbaiki derajat dan perlakuan orang terhadap wanita. Allah dalam Alquran menjelaskan bahwa kedudukan wanita dalam islam sama dengan laki-laki. Wanita diciptakan sebagai pasangan buat laki-laki bukan sebagai budak atau harta yang bisa di perjual hal yang diperbaiki Islam terhadap akhlak dan pandangan orang Jahiliyah terhadap wanita. Pada zaman Jahiliyah wanita dipandang rendah, budak nafsu, bahkan tidak berarti sama sekali. Dahulu kelakuan para kafir Quraisy terhadap wanita sangatlah keji. Wanita tidak diizinkan untuk hidup. Oleh karena itu setiap orang tua yang melahirkan anak perempuan akan mambunuh anaknya hidup-hidup. Allah subahanahu wataala berfirman “ Dan apabila seseorang diberi kabar tentang kelahiran anak perempuan, hitamlah merah padam mukanya dia sangat marah. Dia menyembunyikan mukanya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya, apakah ia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan, ataukah ia akan manguburnya hidup-hidup? Ketahuilah alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu” QS An Nahl, ayat 58-59Dalam surat lain juga menceritakan hal yang sama tentang bagaimana orang kafir sebelum datangnya Islam memperlakukan wanita. Allah subhanahu wataala berfirman “Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh “ QS At Takwir, ayat 8-9 Tidak hanya itu saja perlakuan orang kafir terhadap wanita. Pada zaman Jahiliyah tersebut wanita tidak diberi warisan, walaupun dalam keadaan yang sesulit apapun. Karena harta warisan hanya untuk kaum laki-laki. Wanita sama seperti barang yang bisa dijual-beli dan diwariskan. Dahulu orang Jahiliayah ketika meninggal, istrinya juga bisa diwariskan pada orang lain sama seperti sebuah riwayat menceritakan dalam shahih Muslim, Umar RA berkata “ Demi Allah” pada masa Jahiliyah wanita tidak kami anggap sebagai apapun, hingga Allah memberikan tuntunan terhadap mereka dan memberi mereka bagian dalam warisan.”Baca jugga pembagian harta warisan menurut islam,Demikian keji perlakuan kaum Jahiliyah terhadap wanita sebelum Islam. Islam datang untuk mengangkat derajat wanita dan memuliakan wanita dengan segala keistimewaannya. Berikut adalah wanita dalam pandangan islam Keistimewaan Wanita Dalam IslamIslam menjadikan wanita makhluk yang istimewa dan diangkatkan derajadnya dari kaum laki-laki. Bahkan dalam Alquran sendiri ada surat An Nisa yang artinya wanita. berikut ada beberapa keistimewaan wanita dalam pandangan dalam islam sama dengan laki-lakiIslam menciptakan wanita sebagai pasangan dari laki-laki. Sebagaimana terdapat dalam Alquran surat Al Hujarat “ Hai manusia, sungguh kami telah menciptakan kamu dari seorang laki- laki dan seorang perempuan, kemudian kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh yang mulia di antara kamu di sisi Allah, ialah orang yang paling bertaqwa. Sungguh Allah maha mengetahui, maha teliti. QS Al Hujarat, ayat 13Dalam ayat di atas menjelaskan posisi dari wanita muslimah menurut islam dan laki-laki muslim sebagai berikut bahwa Posisi wanita dalam Islam adalah pendamping laki-laki. Kodrat wanita dalam islam bukan bawahan atau pun atasan yang bisa diperlakukan sekehendak hati atau dituruti layaknya boss. Namun wanita adalah teman hidup yang sejajar. Pada akir ayat Allah menegaskan bahwa orang yang mulia di sisi Allah, tergantung dari tingkatan iman dalam islam atau ketaqwaannya pada AllahKedudukan ibu lebih tinggi dari ayah 3 derajadIni merupakan bentuk dari Islam mengistimewakan wanita. dalam suatu riwayat dijelaskan tentang seseorang yang bertanya kepada Rasulullah SAW, siapakah yang harus dicintainya lebih dulu, maka Rasulullah SAW menjawab ibumu, pertanyaan tersebut diulang sampai tiga kali dengan jawaban yang sama, dan setelah ditanya keempat kalinya baru kemudian Rasul menjawab ayahmu. Begitu tinggi penghargaan Islam kepada pengorbanan seorang wanita. Sehingga ketika menjadi seorang ibu maka wanita mendapat derajad tiga kali lebih tinggi dibanding ayah. Baca juga, kedudukan wanita dalam islamMelindungi wanita dalam perangAgama Islam melarang membunuh wanita dan anak-anak dalam perang. Dalam hadist Rasulullah SAW berkata “Rasulullah telah melarang orang-orang yang telah membunuh Ibnu Abu Al Huqaiq untuk membunuh wanita dan anak-anak. Abdurahman berkata, salah seorang dari mereka berkata “ istri dari Ibnu Abu Al Huqaiq telah menyusahkan kita dengan teriakannya, aku lalu mengangkat pedangku untuk membunuhnya, namun aku teringat dengan larangan Rasulullah. Maka akupun mengurungkan niatku, seandainya tidak ada larangan itu, niscaya aku akan membunuhnya HR. MalikMendapat bagian dalam warisanPada masa Jahiliyah wanita dianggap sama seperti barang yang bisa diwariskan. Namun Islam memperlakukan wanita layaknya manusia. Islam memberi wanita hak atas warisan terhadap harta dalam islam dengan pembagian yang telah ditentukan, sebagaimana dalam Alquran surat An Nisa.“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan kerabatnya. Dan bagi perempuan juga ada hak bagian pula dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya. Baik sedikit atau banyak dari harta yang telah ditetapkan.” QS. An Nisa, ayat 7Wanita shalehah bebas masuk surga dari pintu manapunWanita sholehah adalah wanita yang bertaqwa pada Allah, yang mengerjakan amal baik dan meninggalkan larangan-Nya. Untuk itu Allah membalasnya dengan jaminan masuk surga dari pintu manapun yang diinginkanya. Sebagai mana terdapat dalam hadist berikut “Dari Abi Hurairah RA, berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda” apabila seorang wanita telah melaksanakan sholat lima waktunya, menjalankan puasa, menjaga kemaluannya, dan taat pada suaminya, maka dia akan masuk surga dari pintu manapun yang disukainya.”Baca juga wanita shalehah menurut islamemansipasi wanita dalam islamIslam melindungi kehormatan wanitaDalam Islam, Allah mengatur wanita untuk menutup aurat agar terhindar dari pandangan syahwat laki-laki. Allah juga mengatur wanita yang baik dinikahi menurut islam sebanyak 4 orang maksimal, dengan syarat harus adil. Hal ini bertujuan agar perilaku Jahiliyah tidak terulang lagi, yaitu menikahi wanita sesuka hati sebanyak yang dikehendaki. Sebagaimana terdapat dalam surat Al Ahzab ayat 59“ Hai Nabi, katakanlah pada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, serta pawa wanita orang-orang mukmin. Agar mereka mengulurkan atas diri mereka jilbab mereka. Hal itu menjadikan mereka mudah dikenal sebagai wanita muslimah yang terhormat dan merdeka , sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah senantiasa maha pengampun lagi maha penyayang. “ QS. Al Ahzab ayat 59baca juga hukum memakai jilbab dalam islamwanita bercadar dalam islamDan suran An Nisa Allah SWT berfirman “ Nikahilah perempuan yang kamu senangi dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu kawatir tidak bisa berlaku adil maka nikahilah seorang saja. Atau hamba sahaya yang kamu miliki, yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim” QS. An Nisa ayat 3Alangkah bersyukurnya para wanita muslimah yang taat. Karena Islam sangat mehormati dan menghargai hak mereka dengan berbagai keistimewaan yang dijanjikan Allah dalam Alquran dan hadist Nabi. Semoga kita lebih bertaqwa dan senantiasa bersyukur atas juga wanita yang baik menurut islamkewajiban wanita dalam islam Berpakaiandan berhias harus menutup aurat dan sesuai dengan kepantasan atau adat di wilayah setempat, sebagaimana dikutip dari buku Akidah Akhlak (2020) yang ditulis Muta'allimah. Bagi laki-laki, auratnya adalah dari pusar ke lutut. Namun, lazimnya, mengenakan kolor yang menutupi pusar dan lutut tidak sesuai dengan kepantasan di Indonesia. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pria dan Wanita menurut Syariat IslamBatasan PergaulanIslam menetapkan beberapa kriteria syar’i pergaulan antara laki-laki dan perempuan untuk menjaga kehormatan, melindungi harga diri dan kesuciannya. Kriteria syar’i itu juga berfungsi untuk mencegah perzinahan dan sebagai tindakan prefentif terjadinya kerusakan masal. Di antaranya, Islam mengharamkan ikhtilath bercampur laki-laki dan perempuan dalam satu tempat dan khalwat berduaan antara laki-laki dan perempuan, memerintahkan adanya sutrah pembatas yang syar’i dan menundukkan pandangan, meminimalisir pembicaraan dengan lawan jenis sesuai dengan kebutuhan, tidak memerdukukan dan menghaluskan perkataan ketika bercakap dengan mereka, dan keriteria lainnya. Perkara-perkara ini, menjadi kaidah yang penting untuk kebaikan semuanya. Tidak seperti ocehan para penyeru ikhtilath, sesunguhnya perkara ini berbeda antara satu dengan lainnya, atau satu kebudayaan dengan lainnya, dan pengakuan lainnya yang tidak sesuai dengan kenyataan dan dan komunikasi antara laki-laki dan perempuan sebenarnya boleh-boleh saja, dengan syarat wanitanya tetap mengenakan hijabnya, tidak memerdukan suaranya, dan tidak berbicara di luar kebutuhan. Adapun jika wanitanya tidak menutup diri serta melembutkan suaranya, mendayu-dayukannya, bercanda, bergurau, atau perbuatan lain yang tidak layak, maka diharamkan. Bahkan bisa menjadi pintu bencana, kuburan penyesalan, dan menjadi penyebab terjadinya banyak kerusakan dan berhati-hati, karena syetan terkadang menipu seseorang dengan merasa agamanya kuat tidak terpengaruh dengan percakapan itu. Padahal dia sedang terjerumus pada jerat kebinasaan dan berada di atas jalan kesesatan. Realita adalah saksi terbaik. Betapa banyak orang menentang petunjuk Nabi shallallahu alaihi wasallam dengan melanggar larangannya akhirnya ia tercampak di atas yang tidak memiliki hajat untuk berinteraksi dengan lawan jenis, maka menjauhinya lebih baik dan selamat. Jika ada kebutuhan, wajib bagi semua kaum muslimin untuk menetapi ketentuan syar’i, di antaranya1. Ghadlul Bashar menundukkan pandangan berdasarkan firman Allah Ta’alaقُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” QS. An-Nuur 302. Tidak berduaan dengan wanita asing bukan mahram dan bukan istrinya.Dalam Shahihul Bukhari, dari Ibnu Abbas radliyallah anhu, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabdaلا يخلوَنَّ رجل بامرأةٍ إلا ومعها ذو مَحرم“Tidak boleh seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali dia wanita tadi ditemani mahramnya.”3. Berusaha agar tidak ikhtilath dengan gadis yang bisa menyebabkan Abu Sa’id bin Musayyib’d al-Khudri radliyallah anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabdaإنَّ الدُّنيا حلوةٌ خضرةٌ، وإنَّ الله تعالى مستخْلِفكم فيها، فينظُر كيف تعملون، اتَّقوا الدُّنيا واتَّقوا النِّساء“Sesungguhnya dunia itu manis dan indah. Allah menjadikan kalian berkuasa atasnya, untuk melihat apa yang kalian perbuat. Bertakwalah terhadap dunia dan wanita.” HR. Muslim.Dalam Shahihain, dari Usamah, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda ما تركتُ بعدي فتنةً أضرَّ على الرِّجال من النِّساء“Tidak lah aku tinggalkan suatu fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada fitnah wanita.”4. Tidak bersalaman dengan wanita yang bukan mahram, karena Al-Mu’jam Al-Kabir milik Imam Ath-Thabrani, dari Ma’qil bin Yasar berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersbdaلَأَنْ يُطْعَنُ فِيْ رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ“Andaikata kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”5. Allah telah memerintahkan beberapa adab yang agung kepada para istri Nabi shallallahu alaihi wasallam dan segenap wanita umat ini masuk di تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.”QS. Al-Ahzab 32Batasan Pergaulan Pria Dan Wanita Menurut Syariat IslamDalam ayat itu, Allah Ta’ala mengabarkan bahwa hati yang sakit tidak bisa bertahan dan bersabar diri dari sebab kecil yang mengundang keharaman, walau hanya suara yang halus dan lembut. Karena sudah menjadi sarana keharaman maka dilarang, mereka diwajibkan untuk tidak melembutkan perkataan ketika berbicara dengan laki-laki. Karena sarana memiliki hukum seperti Lihat Filsafat Selengkapnya
Perbincangandi atas telah menjelaskan bahawa hukum asal pergaulan antara lelaki dan perempuan adalah dilarang. Namun demikian, dalam keadaan atau situasi tertentu hukum tersebut berubah menjadi harus. Keadaan dan situasi yang dimaksudkan ialah darurah, hajat (keperluan), maslahat Syar'ie dan kebiasaan adat setempat. 1.
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً "Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik." QS an-Nahl [16] 97. Agama Islam diturunkan oleh Allah SWT melalui Nabi-Nya untuk membimbing umat menuju keselamatan dunia dan akhirat. Namun, Islam tidak hanya menekankan pada aspek ibadah semata, tetapi merangkum seluruh aspek kehidupan termasuk politik, sosial, kebudayaan, dan lain-lain. Dalam hal ini, perhatian utama ajaran Islam adalah konsep keadilan dan kesetaraan dalam kehidupan terutama bagi terjaminnya keamanan dan keharmonisan hubungan antarmanusia, selain pula guna mencegah timbulnya kezaliman dan penindasan yang membawa kehancuran dan kerusakan. Seluruh makhluk yang berada di muka bumi dapat merasakan dan menerima keadilan Islam sejati. Jadilah Islam sebagai agama yang mampu menyesuaikan diri dengan kondisi zaman dan tempat sehingga mampu diterima banyak kalangan di mana pun berada. Demikian pula bagi kaum wanita yang merupakan mahluk ciptaan Allah SWT dengan segala keistimewaannya. Sesungguhnya, setiap kejadian Allah ada hikmah dan tujuannya tersendiri yang mampu ataupun tidak mampu dijangkau oleh ilmu serta akal manusia. Islam sentiasa menghormati dan mengangkat martabat wanita ke tempat yang sepatutnya. Segenap umat wajib menjaga kehormatan dan kemuliaan yang dianugerahkan Allah. Kedudukan wanita dalam Islam begitu tinggi nilainya berbanding pandangan kalangan non-Islam hingga mereka sejajar dengan kaum lelaki walau ada perbedaan seperti ditetapkan oleh Islam. Allah SWT berfirman وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ "...Dan Kami akan membalas mereka, dengan memberi pahala yang lebih baik daripada apa yang mereka kerjakan." QS an-Nahl [16] 97. Secara garis besar, ada tiga tugas utama kaum wanita yang ditetapkan oleh Islam, yakni sebagai sakinah, penenang, penenteram QS ar-Rum [30] 21, sebagai sumber kecintaan dan kasih sayang QS ar-Rum [30] 21, serta sebagai ibu rumah tangga dan pendidik anak QS an-Nahl [16] 72. Prinsip yang telah digariskan agama Islam ini memberikan hak setara kepada kaum wanita. Mereka diberikan kedudukan dan keistimewaan untuk menjalani kesempurnaan hidup. Kendati demikian, masalah yang kerap menjadi perbincangan hangat sepanjang abad ini antara lain persoalan tentang hak-hak wanita, kedudukan, dan keistimewaan mereka. Seolah Islam tidak pernah memberi hak yang cukup untuk membangun kemajuan yang asli. Doktor R Biot, di dalam buku berbahasa Prancis yang telah diterjemahkan ke bahasa Arab, menegaskan "Adalah sesuatu yang tidak dapat dinafikan bahwa kesempurnaan hidup manusia seluruhnya perlu tetap memandang adanya perbedaan jenis manusia. Kaum lelaki mesti menjaga sifat-sifat kelakian mereka supaya menjadi lelaki yang sebenarnya. Perempuan perlu menjaga keistimewaan agar terjamin kewanitaannya supaya menjadi perempuan yang sebenarnya. Tanpa pengkhususan itu, hidup ini seluruhnya akan tergugat." Kata-kata tersebut menunjukkan bahwa lelaki dan wanita telah diberikan tanggung jawab yang berbeda. Perbedaan tersebut tentu disesuaikan pula dengan kewajibannya. Upaya memperjuangkan hak-hak wanita pada awalnya dilakukan oleh negara-negara Barat yang menginginkan persamaan kegiatan di dalam segala bidang. Ibarat air bah, gerakan itu pun mendunia. Dalam Islam, laki-laki dan perempuan sama derajatnya. Islam tidak pernah melarang wanita Muslimah untuk melibatkan diri mereka di dalam pelbagai bidang pekerjaan untuk mencari rezeki yang halal. Firman Allah sebagai berikut. وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَٰئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا "Dan barang siapa mengerjakan amal saleh, baik lelaki atau perempuan, sedang dia beriman, mereka akan masuk surga dan mereka pula tidak akan dianiayai atau dikurangkan balasannya sedikit pun." QS sn-Nisa [4] 124. Sejatinya, kedudukan wanita diangkat dari bentuk-bentuk kezaliman, dan Islam mengembalikan kedudukan itu kepada derajat insaniyah. Lebih jauh firman Allah menyebutkan يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَٰكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ "Wahai manusia sesungguhnya Kami menjadikan kalian dari laki-laki dan perempuan" QS al-Hujurat [49] 13. Dalam rumah tangga pula, suami dan istri telah diberikan tanggung jawab masing-masing. Seorang isteri berada di bawah tanggungan dan pimpinan suaminya. Walaupun istri mempunyai hak di dalam rumah tangga, terdapat batas-batas tersendiri. Kemudian, Allah menegaskan bahwa wanita berdampingan dengan kaum laki-laki khususnya dalam prinsip kemanusiaan mereka. Sebagaimana mereka pun memiliki persamaan dengan laki-laki dalam hal pahala dan dosa sesuai dengan amal perbuatan mereka. يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." QS al-Hujurat [49] 13. Surat itu juga menyinggung tentang kedudukan wanita. Tinjauan ayat tersebut adalah kesertaan kaum wanita membangun manusia dan peradaban di seluruh bangsa. Dengan kata lain, Islam tidak pernah merendahkan derajat manusia, baik laki-laki maupun perempuan. Islam hanya memiliki satu aturan yang berlaku dalam membeda-bedakan manusia, yaitu ketakwaan kepada Allah. Persoalan mengemuka ketika sebagian wanita bersikap ingin sebanding dengan lelaki. Mereka berpendapat pekerjaan mendidik anak atau mengurus rumah tangga hanya perkara kecil dan tidak sesuai dengan kaliber wanita intelek zaman modern. Tradisi-tradisi modern dari negara-negara Barat telah memberi pengaruh yang kuat kepada kaum wanita untuk menunjukkan kemampuan mereka. Perlu ditekankan pula bahwa yang membedakan pada pria dan wanita adalah fungsi dan usahanya. Tentang perbedaan fungsi ini, Allah berfirman وَلَيْسَ ٱلذَّكَرُ كَٱلْأُنثَىٰ "Dan anak laki-laki tidaklah sama dengan anak wanita QA Ali Imran [3]36. Siapa pun tidak akan memungkiri keadaan fisik pria dan wanita itu jauh berbeda, bahkan berlawanan. Siapa pun tahu bahwa wanita diciptakan Allah penuh kelembutan, halus, dan peka terhadap keadaan lingkungan. Keadaan ini membuat mereka cocok untuk tugas yang halus dan lembut. Sementara itu, laki-laki yang kokoh dan kuat lebih memungkinkan bekerja keras dan berat. Karena keadaan fisik ini pula, lelaki dan wanita mempunyai fungsi dan peran khusus yang sama sekali berbeda dan tidak akan pernah sama. وَلَيْسَ ٱلذَّكَرُ كَٱلْأُنثَىٰ ۖ إِنَّ سَعْيَكُمْ لَشَتَّىٰ "Dan demi penciptaan laki-laki dan perempuan, sesungguhnya keadaan dan usaha kamu sungguh berbeda."QS al-Lail [92] 3-4. Meski berbeda, pria dan wanita saling membutuhkan sehingga harus bekerja sama secara benar dan sah, dijalin dengan hubungan kasih yang suci dan murni. Maka, Islam mengatur batas-batas hubungan pria dan wanita, pernikahan, dan rumah tangga dengan cukup detail. Sebab, hal ini dipandang sebagai masalah asasi yang harus diselesaikan sejak dini. Oleh karena perbedaan fungsi tersebut pula, tidaklah mungkin pria dan wanita berada dalam kedudukan yang sama. Bila terjadi, hal tersebut jelas merupakan penyimpangan dari fitrah dan sunatullah. Pada hakikatnya, perbedaan fungsi ini bukanlah untuk dipersoalkan karena merupakan bagian dari kekuasaan Allah yang mutlak.
MenurutImam Asy-Syafi'i, makna hadits ini ialah bila seorang pria meminang wanita lalu ia ridha dengannya dan (hatinya merasa) mantap kepadanya, maka tidak boleh seorang pun melamar pinangannya. Perempuan tersebut sudah dilamar laki-laki lain, tetapi perempuan tersebut menolak lamaran itu atau belum memberikan jawaban.
Manusia merupakan makhluk sosial yang menyukai keindahan. Maka tak heran jika dalam kesehariannya, ada unsur keindahan di dalamnya. Salah satunya dalam cara berpenampilan. Hampir tak ada orang yang ingin berpenampilan buruk, sehingga mereka berlomba-lomba memperbagus dan mempercantik penampilan kaum wanita atau yang dalam Al Qur’an disebut dengan an-nisa, pasti sudah tidak asing lagi dengan yang namanya berhias. Kegiatan memperindah penampilan ini kerap dilakukan setiap harinya, saat hendak bekerja, memenuhi undangan atau sekadar jalan-jalan. Berhias seolah menjadi kegiatan yang tidak bisa umat Islam, sudah sepatutnya kita memahami adab dalam berhias. Hal ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Adanya adab berhias dalam Islam ini semata-mata untuk memberikan kebaikan pada pelakunya sekaligus menunjukkan salah satu karakter atau ciri-ciri beriman kepada Tidak Berlebihan dalam BerhiasBerhias memang diperbolehkan, namun tidak boleh berlebihan. Berhiaslah sewajarnya sesuai dengan dalil berikut Taala berfirman,يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap memasuki masjid. Makan dan minumlah, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” QS. Al-Araaf, 7 31.2. Larangan TabarrujIslam melarang umatnya untuk melakukan tabarruj. Tabarruj dalam Islam berasal dari kata al-burj yang artinya bintang, sesuatu yang terang dan tampak. Dalam arti lain, berlebihan dalam menunjukkan perhiasan dan kecantikan diri, seperti make up yang terlalu tebal, menunjukkan leher, dada dan lekuk tubuh asy-Syaukani berkata, “At-Tabarruj adalah dengan seorang wanita menampakkan sebagian dari perhiasan dan kecantikannya yang seharusnya wajib untuk ditutupinya, yang mana dapat memancing syahwat hasrat laki-laki” Fathul Qadiir karya asy- Syaukani.Allah Taala berfirman,وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu …” QS. Al-Ahzaab [33] 33.Syaikh Abdur Rahman as-Sadi mengemukakan tafsir dari ayat tersebut, yaitu“Janganlah kalian wahai para wanita sering keluar rumah dengan berhias atau memakai wewangian, sebagaimana kebiasaan wanita-wanita jahiliyah yang dahulu, mereka tidak memiliki pengetahuan agama dan iman. Semua ini dalam rangka mencegah keburukan bagi kaum wanita dan sebab-sebabnya” Taisiirul Kariimir Rahmaan karya Syaikh Abdur Rahman as-Sadi.3. Menjaga AuratSebagaimana yang diketahui bahwa ada batas aurat perempuan dan batas aurat laki-laki dalam Islam yang mana wajib untuk dijaga dan ditutupi. Aurat merupakan suatu bagian dari sesuatu yang mesti ditutup, sebab apabila tampak menimbulkan rasa malu dan merupakan perbuatan yang tercela apabila malu itu sendiri merupakan bagian dari akhlak Islam. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari hadits Anas, Nabi Sallallahu Alaihi wa Sallam bersabdaإِنَّ لِكُلِّ دِينٍ خُلُقًا، وَخُلُقُ الْإِسْلَامِ الْحَيَاءُ“Setiap agama mempunyai ciri khas akhlak dan ciri khas akhlak Islam itu rasa malu.” HR. Ibnu MajahSesungguhnya wanita adalah aurat dalam Islam, sehingga sangat penting baginya untuk menjaga dan melindungi diri kapan dan dimana saja. Termasuk dalam persoalan berhias. Adapun alasan mengapa wanita adalah aurat tertuang dalam dalil di bawah عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ“Wanita itu aurat, apabila ia keluar dari rumahnya setan senantiasa mengintainya” HR Tirmidzi, dinilai shahih oleh al-Albani.Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ“Tidak boleh seorang pria melihat aurat pria lainnya, dan tidak boleh seorang wanita melihat aurat wanita lainnya” Hadits shahih Riwayat Muslim, dari Abu Said al-Khudriy radhiyallaahu anhu.Syaikh al-Albani mengemukakan, “Sedangkan perempuan muslimah di hadapan sesama perempuan muslimah maka perempuan adalah aurat kecuali bagian tubuhnya yang biasa diberi perhiasan. Yaitu kepala, telinga, leher, bagian atas dada yang biasa diberi kalung, hasta dengan sedikit lengan atas yang biasa diberi hiasan lengan, telapak kaki, dan bagian bawah betis yang biasa diberi gelang bagian tubuh yang lain adalah aurat, tidak boleh bagi seorang muslimah demikian pula mahram dari seorang perempuan untuk melihat bagian-bagian tubuh di atas dan tidak boleh bagi perempuan tersebut untuk menampakkannya.”Itulah ulasan mengenai adab berhias dalam Islam yang dapat Anda ketahui. Semoga dapat memberikan manfaat kepada para pembaca semua. Aamiin.
Berhiasdalam pandangan Islam adalah suatu kebaikan dan sunah untuk dilakukan, sepanjang untuk ibadah atau kebaikan. Menghiasi diri agar tampil menarik dan tidak mengganggu kenyamanan orang lain yang memandangnya, merupakan suatu keharusan bagi setiap muslim, terutama bagi kaum wanita di hadapan suaminya, dan kaum pria dihadapan istrinya. admin September 1, 2020 zero comment Oleh Wahyu Utami, Guru di Bantul Yogyakarta Muslimahtimes – Pada era modern saat ini, kita saksikan hubungan laki-laki dan perempuan sudah sedemikian parah. Kepuasaan dan kenikmatan seksual menjadi tujuan utamanya. Tidak heran jika saat ini berbagai cara dilakukan oleh manusia untuk mendapatkannya, bahkan dengan cara-cara yang menjijikkan seperti dengan sesama jenis, dengan hewan atau benda-benda lainnya. Bagaimanakah Islam memandang hubungan laki-laki dan perempuan? Bagaimana pula cara Islam mengaturnya agar sesuai dengan fitrah penciptaan naluri seksual tersebut? //Allah Menciptakan Laki-laki dan Perempuan Sesuai Fitrah// Alloh SWT berfirman يٰٓأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَأُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقٰىكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ “Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.”QS. Al-Hujurat 49 Ayat 13 Allah telah menciptakan laki-laki dan perempuan beserta syariat-Nya untuk mengatur kehidupan mereka. Allah Swt telah menyeru manusia dengan berbagai taklif beban hukum. Allah telah menjadikan manusia sebagai objek berbagai taklif. Allah telah menciptakan manusia, baik laki-laki dan perempuan dengan fitrah tertentu. Perempuan adalah manusia, sebagaimana halnya laki-laki. Masing-masing tidak berbeda satu dengan lainnya dari aspek kemanusiaannya. Yang satu tidak melebihi yang lainnya pada aspek ini. //Tujuan Penciptaan Ghorizah Nau’// Allah telah menciptakan pada laki-laki dan perempuan potensi yang sama, yaitu akal dan potensi kehidupan. Potensi kehidupan meliputi kebutuhan jasmani hajatul udhwiyyah seperti rasa lapar, rasa dahaga dan juga naluri yaitu naluri mempertahankan diri ghorizah baqo’, naluri melestarikan keturunan ghorizah nau’ dan naluri beragama ghorizah tadayyun. Allah telah menetapkan tujuan penciptaan naluri melestarikan keturunan ghorizah nau’ adalah melestarikan jenis manusia. Oleh karena itu, sekalipun naluri ini bisa dipuaskan oleh sesama jenis misal pria dengan pria, wanita dengan wanita tetapi cara semacam ini tidak akan mungkin mewujudkan tujuan diciptakan naluri tersebut. Dari sinilah harus diwujudkan pemahaman tertentu mengenai naluri melestarikan keturunan dan tujuan penciptaannya dalam diri manusia. Pandangan inilah yang akan mewujudkan pemuasan naluri, tujuan penciptaan naluri dan mewujudkan ketentraman masyarakat yang mengambil dan memiliki pandangan tersebut. Pandangan ini juga harus diwujudkan dalam masyarakat. //Perwujudan di dalam Masyarakat// Masyarakat harus memiliki peraturan yang yang dapat menghapuskan diri dari dominasi pemikiran yang bersifat seksual semata menjadi pemahaman yang benar tentang hubungan laki-laki dan perempuan. Pandangan masyarakat terhadap laki-laki dan perempuan harus dibatasi pada kehidupan suami istri saja sehingga tidak menoleransi di luar hubungan tersebut. Masyarakat pun juga harus memiliki suatu peraturan yang mempertahankan hubungan tolong menolong antara laki-laki dan perempuan. Sebab, tidak ada kebaikan pada suatu komunitas masyarakat kecuali adanya tolong menolong antara laki-laki dan perempuan sebagai dua pihak yang saling bersaudara dan saling menanggung berdasarkan kasih dan sayang. Pandangan antara laki-laki dan perempuan harus selalu didominasi oleh ketakwaan kepada Allah Swt, bukan didominasi oleh kesenangan mencari kenikmatan dan kelezatan hubungan seksual. Oleh karena hubungan ini harus selaras dengan tujuan tertinggi seorang muslim yaitu mendapatkan keridaan Allah Swt. //Peran Negara// Dalam Islam, sekalipun negara tidak mencampuri urusan privat hubungan laki-laki dan perempuan, akan tetapi negara berkewajiban memastikan setiap hubungan yang tercipta tidak keluar dari batas-batas koridor syariat Islam. Negara berkewajiban menanamkan pemahaman hubungan laki-laki dan perempuan yang benar di tengah umat melalui sistem pendidikan Islam. Negara juga wajib mengatur hubungan laki-laki dan perempuan di wilayah publik agar sesuai syariat Islam misal memisahkan tempat pendidikan laki-laki dan perempuan. Negara juga harus memastikan tidak ada media atau tayangan yang menyebabkan kerusakan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Negara juga akan menjatuhkan sanksi sesuai hukum Islam bagi laki-laki dan perempuan yang melanggar ketentuan-ketentuan syariat tersebut. Di sinilah dibutuhkan penerapan Islam secara kaffah dalam bingkai daulah Khilafah. //Penutup// Hukum-hukum syariat ini akan memosisikan laki-laki dan perempuan dalam posisi yang terhormat dan mulia. Kesakinahan, kebahagiaan dan kesejahteraan akan bisa diraih oleh keluarga tersebut. Oleh karena itu, saatnya bagi kita saat ini memperjuangkan tegaknya institusi yang akan mengembalikn hubungan laki-laki dan wanita sesuai dengan fitrahnya yaitu Daulah Khilafah ala Minhaj Nubuwwah. Wallohu alam bish showab. .
  • 10ida1l948.pages.dev/361
  • 10ida1l948.pages.dev/332
  • 10ida1l948.pages.dev/382
  • 10ida1l948.pages.dev/354
  • 10ida1l948.pages.dev/211
  • 10ida1l948.pages.dev/369
  • 10ida1l948.pages.dev/249
  • 10ida1l948.pages.dev/306
  • 10ida1l948.pages.dev/224
  • jelaskan perbedaan berhias antara pria dan wanita menurut pandangan islam